
Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana.
.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana di tingkat nasional dengan didukung kementerian/Lembaga terkait, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, TNI, Polri, Badan Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), dan kementerian/lembaga terkait lain.
Pengelolaan perubahan iklim di Indonesia diarahkan melalui berbagai kebijakan dan tindakan, termasuk pengurangan emisi gas rumah kaca, konservasi hutan dan lahan, adaptasi terhadap dampak perubahan iklim, peningkatan kapasitas masyarakat, serta kerjasama internasional. Pemerintah juga mendorong transisi ke energi terbarukan dan penerapan gaya hidup berkelanjutan.



green-indonesia.org
Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana m...Response Masyarakat Terhadap Mitigasi Bencana Alam
INDONESIA Disaster Management Reference Handbook