
Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana.
.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana di tingkat nasional dengan didukung kementerian/Lembaga terkait, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, TNI, Polri, Badan Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), dan kementerian/lembaga terkait lain.

PIB20105 - Pengkayaan Perkuliahan IS Strategic Planning
green-indonesia.org
Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana m...Response Masyarakat Terhadap Mitigasi Bencana Alam
INDONESIA Disaster Management Reference Handbook
BNPB Buku Saku, Tanggap, Tangkas, Tangguh Menghadapi Bencana